Sedangkan
berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa
kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini,
sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki
sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa
contoh kejahatan ini antara lain :
- Pornografi Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
- Cyberstalking Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
- Cyber-Tresspass Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang
dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh
kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui
dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi,
carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang
bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts
Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang
mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau
situs militer.
0 komentar:
Posting Komentar