Aktivitas pokok dari
cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan
communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena
cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan
kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas
teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban
kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a.
Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata
dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam
sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem
secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan
perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan
langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan
dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions
yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap
instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan
pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga
dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan
Web Server.
b.
Penanggulangan Global
The Organization for
Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para
pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada
tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related
Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang
harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
- melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya.
- meningkatkan sistem pengamanan jaringan
komputer nasional sesuai standar internasional.
- meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- meningkatkan kerjasama antarnegara, baik
bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan
cybercrime.
0 komentar:
Posting Komentar